Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun juga mempengaruhi masa jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang No 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan yang menyebut masa jabatan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif. Bahkan, ia juga menyebut, masa jabatan itu tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga independen lainnya.
Selain itu, menurut hakim, pimpinan KPK merupakan manivestasi dari kinerja presiden ataupun DPR, sehingga penilaian dua kali ini dianggap dapat mengancam indepedensi dari KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(M. Khadafi)