14 February 2023 13:30
Kuat Ma'ruf langsung mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut tidak adil untuk Kuat Maruf yang sebenarnya tidak tahu menahu rencana yang Irjen Ferdy Sambo susun.
"Kami akan langsung ajukan banding," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menanggapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara. Pekerja rumah tangga keluarga Ferdy Sambo tersebut majelis hakim nyatakan secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut lebih berat dari pidana penjara selama delapan tahun yang jaksa tuntut. Hal yang memberatkan adalah terdawa berbelit-belit dan berlaku tidak sopan dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban.
"Hal meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim Morgan Siahaan membacakan amar putusan majelis hakim untuk Kuat Ma'ruf.
Kuat Maruf didakwa membantu tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan terjadinya pembunuhan. Kuat Maruf juga pernah mengancam Brigadir J sehari sebelum eksekusi rencana pembunuhan.
Sebelumnya, hakim juga telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini, keduanya belum mengajukan banding.