Naik Rp600 Juta, Harta Kekayaan Lili Pintauli Mencapai Rp2,2 Miliar
N/A • 5 July 2022 23:45
SHARE NOW
Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar kembali terlibat dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik. Lili diduga menerima sejumlah fasilitas saat gelaran Moto GP Mandalika Maret lalu. Dewas KPK akan segera menyidang kasus ini.
Lili dilaporkan menerima sejumlah fasilitas mulai dari tiket untuk menonton Moto GP Mandalika hingga fasilitas akomodasi penginapan. Dewas KPK telah menjadwalkan untuk melakukan Sidang Etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada Senin (11/7/2022).
Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan yang dilaporkan Lili Pintauli Siregar secara periodik pada Februari 2022, termasuk dalam harta kekayaan 2021 tercatat kekayaan yang dimiliki Lili Pintauli Siregar sebanyak Rp2.2 miliar.
Nilai tersebut termasuk tanah dan bangunan yang ada di Tangerang Selatan dan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2 miliar dan sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp727 ribu. Selain itu, harta bergerak lainnya sebanyak Rp40 juta dan harta lainnya dengan total Rp310 juta sehingga total kekayaan mencapai Rp3.077 miliar.
Ditambah total hutang yang dimiliki Lili Pintauli sebanyak Rp850 juta. Total kekayaan pada 2021 secara periodik sebanyak Rp2.2 miliar. Terjadi kenaikan harta kekayaan yang dimiliki Lili Pintauli sejak ia menjabat Pimpinan KPK pada 2019 lalu. Di tahun 2019, total harta kekayaan Lili Pintauli mencapai Rp1.5 miliar sehingga terjadi kenaikan sebanyak Rp600 juta hingga tahun 2022.