10 April 2023 09:55
Pengadilan Negeri Jaksel akan menggelar sidang atas terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora pada Senin, (10/4/2023). Sidang akan digelar secara terbuka sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Perlindungan Pidana Anak.
Namun, kuasa hukum AG belum dapat memastikan kliennya akan hadir mengikuti vonis secara langsung atau tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang memang tidak diwajibkan terdakwa AG untuk hadir dalam sidang vonis ini.
Meski sidang digelar secara terbuka, namun kapasitas juga terbatas untuk 20 orang sehingga hanya pihak terpilih yang berkaitan dengan kasus yang dapat mengikuti langsung sidang vonis hari ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan, hari ini akan ada perwakilan dari keluarga dari David yang hadir dan juga mengikuti persidangan secara langsung.
Sebelumnya, AG telah menjalani sidang perdananya, Rabu (29/3/2023). Atas perbuatannya AG dituntut empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Ada lima poin yang mendasari tuntutan terhadap terdakwa anak AG adalah, pertama jaksa menilai secara faktual AG terlibat dalam penganiayaan.
Hal itu terbukti dari keterangan saksi, ahli yang menunjukan bahwa AG berada di lokasi penganiayaan David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Poin kedua, tindakan AG dianggap tidak terdapat unsur pembenar dan pemaaf. Jaksa menilai tindakan AG tidak mencegah Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan bukan karena ada suatu keadaan pembelaan terpaksa.
Ketiga, jaksa menilai AG telah bekerjasama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Keempat, jaksa menilai AG terbukti bekerjasama dengan Mario dan Shane Lukas.
Kelima, jaksa menilai usia AG yang masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya. Ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan AG.