Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Layak Dihukum Berat

5 September 2023 16:20

Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang menewaskan Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh. Mereka layak diberi hukuman yang sangat berat.

"Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya. Kalau tentara itu hukuman paling berat," ujar Dudung, Selasa, 5 September 2023.

Dudung menambahkan, oknum anggota TNI itu juga layak dibuat menderita dengan hukuman tentara. Terlebih mereka telah melakukan penculikan dan penganiayaan hingga tewas, lalu dibuang ke sungai.

"Tegakkan hukum yang berat terhadap pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia," katanya.

Imam diculik di sebuah toko kosmetik miliknya, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Ketiga anggota TNI memeras Imam dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Aksi itu dilakukan karena tahu Imam menjual obat ilegal. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
 
Dalam pengembangan, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Yakni kakak ipar anggota Paspramres, Praka Riswandi Malik (RM), Zulhadi Satria Saputra; AM dan Heri.
 
Zulhadi berperan sebagai sopir saat penculikan Imam. Sedangkan, AM dan Heri selalu penadah hasil kejahatan Praka RM cs. Namun, polisi belum mengungkap apa saja hasil penadahan itu dan tindak kriminal lain yang dilakukan Praka RM cs. Ketiga tersangka warga sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya.
 
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)