Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, penundaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel tidak berkaitan dengan gelaran KTT G20. Namun, pihaknya ingin mengevaluasi persidangan Sambo cs.
Ketut Sumedana juga memastikan bahwa penundaan selama hampir satu pekan itu tidak akan mengganggu prinsip asas cepat sederhana persidangan. Ketut menambahkan, selain kasus Sambo cs, seluruh kasus persidangan yang sedang menarik perhatian publik juga akan dievaluasi oleh Kejagung RI.