10 August 2023 22:05
Uji materi terkait batas usia minimal calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi membuat PDI Perjuangan gerah. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu pun mulai mengusik istana.
Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun, diajukan sejumlah pihak ke MK, termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang ingin diturunkan menjadi 35 tahun.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyebutkan bahwa ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. "Berbagai manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto.
PDIP mengingatkan agar semua pihak bisa taat dengan aturan batas usia minimal cawapres yang sudah ditetapkan saat ini. PDIP mengingatkan sebaiknya aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan. Pasalnya, saat ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.
Kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres itu ada di tangan legislatif bukan kewenangan MK. Itu merupakan bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI.
Bukan tanpa sebab PDIP tak segan mengusik langsung istana terkait gugatan usia capres dan cawapres. Banyak pihak menduga gugatan tersebut untuk memuluskan langkah putra sulung sang presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini Wali Kota Solo menjadi cawapres. Gibran digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo Subianto. Apalagi jelas-jelas gugatan ini mengarah ke angka 35.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tidak menduga-duga gugatan tersebut diperuntukkan memuluskan jalan putra mahkotanya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Ia memastikan tidak ingin ikut campur dalam gugatan itu karena persoalan tersebut merupakan ranah yudikatif. "Saya enggak mau intervensi, itu urusan yudikatif," bebernya
Kemungkinan Gibran maju menjadi cawapres terbuka lebar jika gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK dikabulkan. Pasal tersebut menyebut usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Sikap PDIP yang mengusik istana bisa dipahami PDIP gerah dengan langkah Presiden Jokowi yang notabene kadernya sendiri. PDIP juga ingin memberi sinyal jika publik sebenarnya sudah mengetahui motif di balik permohonan uji materil pasal tersebut.
Presiden Jokowi belakangan terkesan memberikan kode-kode dukungan untuk Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, pertemuan antara Prabowo dan Gibran semakin intens. Rupanya gayung bersambut.
Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan bahwa tidak ada relevansi usia dengan kepemimpinan. Dia menilai, yang terpenting sebagai prasyarat seorang pemimpin bukanlah usia, melainkan jiwa orang tersebut. "Itu Slamet Riyadi waktu memimpin perjuangan umur 22 tahun bisa berhadapan di depan. Bukan usia, jiwanya yang penting," kata Prabowo pada peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (10/8/2023). Pernyataan Prabowo ini seolah menjadi isyarat kesediaannya untuk menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Wajar jika partai besutan Megawati Soekarnoputri ini mulai terusik dengan Jokowi yang notabene disebutnya sebagai petugas partai. Partai ini sudah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebai bacapres pada Pemilu 2024.