11 July 2023 13:02
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli pidana.
Dalam sidang lanjutan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, jaksa menghadirkan satu orang saksi ahli pidana yakni, Dosen Hukum Universitas Binus Ahmad Sofyan.
Ahmad Sofyan merupakan ahli pidana materiil yang sejak 2016, banyak memberikan keterangan-keterangan soal hukum pidana materiil dalam beberapa kali kesempatan kasus persidangan.
Dalam kesempatna tersebut, Ahmad Sofyan menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai perbedaan pasal-pasal penganiayaan di Pasal 351, 353, 354 hingga 355. Ia menyebut, pembeda dari Pasal 351 hingga 355 adalah aspek subjektif dan aspek objektifnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora Melisa Anggraini menyetujui saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh jaksa. Karena ahli pidana diperlukan untuk menjelaskan dengan terang soal denga unsur-unsur pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas.