Ponpes Al-Zaytun Terindikasi Berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia

22 June 2023 17:20

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa hukum khotbah dan salat Jumat dengan wanita sebagai khatib adalah tidak sah. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memerintahkan Kemenko Polhukam dan Kementerian Agama untuk menindak tegas Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Sejumlah organisasi Islam besar di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama sepakat bahwa ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam. 

Ketua bidang fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya menerbitkan fatwa bahwa hukum khotbah dan salat Jumat dengan menempatkan perempuan sebagai khatib adalah tidak sah. Fatwa itu merespons salah satu penyimpangan ajaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sebelumnya MUI Kabupaten Indramayu secara tegas meminta warga tidak mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun karena ajarannya menyimpang. 

Sementara PWNU Jawa Barat meminta pemerintah untuk turun tangan bersama dalam mengatasi problema akidah yang terjadi di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang ini.

Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dari hasil kajian ditemukan banyak penyimpangan dari ajaran Ponpes Al-Zaytun. Wapres memerintahkan Kemenko Polhukam dan Kementerian Agama untuk segera menindak tegas Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, yang menuai kecaman banyak pihak di antaranya seperti salam pembuka yang menggunakan salam dalam bahasa Ibrani selain Assalamualaikum. Kemudian juga adanya aturan perempuan diperbolehkan menjadi khatib salat Jumat.

Pada 2011, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia dan sempat diperiksa dua kali di Bareskrim Polri, namun dinyatakan tidak terbukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)