21 June 2023 20:26
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia.
Akun ini menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, polisi mengamankan enam korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Villa Mutiara Gading, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Para korban akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.