Cara Panji Gumilang Simpangkan Agama dan Aset

14 July 2023 22:18

Setelah menjadi terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang kini juga dihantui kasus dugaan pencucian uang dengan nominal hingga triliunan rupiah. 
 
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) KH As'ad Said Ali mengungkapkan bahwa awal mula Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama Islam dimulai pada 1978 ketika ia mengikuti ideologi atau paham Isa Bugis. 

"Sejak 1978 saya tahu masih di Cisaat, Sukabumi itu sudah menjalankan (ajaran) Isa Bugis," kata KH As'ad Said Ali. 

Hal itu dibenarkan Al Chaidar, peneliti sekaligus mantan pengikut Panji Gumilang. "Ideologi yang sebenarnya bekerja di belakang Al-Zaytun dan Panji Gumilang itu bukan NII yang asli, tapi ideologi Isa Bugis," ujarnya. 

Paham Isa Bugis berasal dari Yahudi yang diaplikasikan ke agama Islam dengan tolok ukur rasio dan menolak hal-hal prinsip yang bertentangan dengan rasio. Paham inilah yang diduga menjadi pangkal penyimpangan agama Islam yang dilakukan Panji Gumilang.

Bukan hanya penyimpangan agama Islam, Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan aset pesantren. Sebagaimana diketahui, pesantren Al-Zaytun memiliki aset yang luar biasa besar hingga puluhan triliun rupiah.,

Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi dengan nilai sangat besar yakni mencapai sekitar Rp15 triliun. Analisis transaksi Panji Gumilang itu sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, aset fantastis milik Pondok Pesantren Al-Zaytun diduga berasal dari gerakan bawah tanah organisasi Negara Islam Indonesia (NII). Hingga hari ini, dana yang masuk sebesar hampir Rp600 miliar per tahun. 

Selain kasus penodaan agama, masalah aset ini juga menjadi perhatian khalayak. Betapa tidak, banyak aset tersebut yang diatasnamakan pribadi Panji Gumilang dan keluarganya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)