Sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Bharada E mengajukan pormohonan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonon itu belum resmi diterima sebab LPSK belum mendapat kesempatan bertemu Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkap bahwa tim yang dikirim ke Mabes Polri gagal bertemu Bharada E dengan alasan sedang diperiksa penyidik. Meski dapat memahami alasannya, LPSK meminta Bareskrim segera menjadwalkan pihaknya dapat bertemu dengan tersangka untuk mengkonfirmasi detail keterangan yang berbeda dengan saksi lainnya.