3 October 2025 15:20
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi tiga standar sertifikasi sebelum menyalurkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal, dengan dukungan kerja sama antara Kemenkes, BPOM, dan BGN.
“BGN akan mengajukan sertifikasi Hygine dan Sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada sertifikasi CCP yang berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko. Nanti ada sertifikasi halal. Ketiganya akan didukung kerja sama dengan Kemenkes dan BPOM sebagai standarisasi awal,” ujar Budi, dalam program Metro Siang Metro TV, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut muncul di tengah lonjakan kasus keracunan MBG. Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 6.457 siswa menjadi korban keracunan program ini, data hasil rekapitulasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Rinciannya, dalam periode 6 Januari–31 Juli 2025 terdapat 24 kasus, sedangkan 1 Agustus–1 Oktober tambahan 51 kasus. Wilayah Jawa menjadi episentrum kasus dengan 4.147 korban, disusul Sumatra (1.307 korban) dan wilayah timur Indonesia (1.003 korban). Tambahan terbaru juga dilaporkan sebanyak 60 korban keracunan di Garut, Jawa Barat.
BGN dan pemerintah daerah dihadapkan pada tekanan kuat untuk memperbaiki mekanisme pengolahan, distribusi, dan kontrol mutu makanan MBG. Sanksi penutupan sementara terhadap SPPG yang lalai telah diterapkan sebagai bagian dari langkah penegakan standar higienitas dan keamanan pangan.
(Aulia Rahmani Hanifa)