Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran pada Selasa, 11 Maret 2025. Sejumlah lembaga penyiaran mengusulkan RUU penyiaran memasukkan aturan mengenai artificial intelligence (AI) dan tetap mengedepankan kebebasan pers.
Komisi I DPR RI menggelar RDP dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sejumlah lembaga penyiaran publik hingga lembaga kantor berita nasional dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang tentang penyiaran.
RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.
Adapun RDP ini dilakukan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka menyusun RUU Penyiaran sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah lembaga penyiaran pun mengusulkan RUU penyiaran memasukkan aturan mengenai AI. "Perlu kami sampaikan terkait dengan AI. Jadi penting di sini untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai AI. Bagaimana kita menyikapi bagaimana kita menghadapi fenomena ini. Contoh yang sudah kami lakukan di TVRI jadi kami diminta untuk melakukan presentasi terhadap dialog presiden dengan petani, saya dengan mudah membuatnya dengan AI" kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno.
"Mohon maaf, kalau menggunakan sumber daya manusia ASN agak susah di sini. Jadi mau enggak mau Dirut sendiri yang buat dengan teman-teman," jelas Iman.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut Perum LKBN Antara Akhmad Munir meminta revisi Undang-Undang Penyiaran tetap mengedepankan kebebasan pers. Ia juga berharap RUU penyiaran mampu mengatur model bisnis yang berkeadilan dalam bersaing di pasar digital dan global.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran harus tetap menjamin penyelenggaraan kebebasan pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Undang-Undang Penyiaran nanti diharapkan bisa mengatur model bisnis yang berkeadilan dalam persaingan platform digital global untuk memastikan keberlanjutan industri penyiaran nasional," kata Akhmad.
"Regulasi terkait dengan penyebaran konten berita produksi asing terutama yang mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan buatan atau AI," tambahnya.