Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Terancam Dipecat Tidak Hormat

22 April 2025 16:19

Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga memperkosa tahanan wanita saat ini telah ditahan oleh Bit Propam Polda Jatim untuk diproses secara kode etik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan Aiptu LC ini terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. 

"Yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan kurang lebih seminggu ke belakang. Sudah dilakukan penahan, dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jawa Timur," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 21 April 2025.

Hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC atas kasus pemerkosaan tahanan wanita. 

"Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial L-C, atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita," kata Kombes Jules Abraham Abast.
 

Baca juga: Diduga Perkosa Ibu Mertua, Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat

Pelaku berpangkat Aiptu sudah ditempatkan di tahanan khusus dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu. Polda Jatim memastikan pelaku Aiptu LC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Yang bersangkutan sendiri terancam saksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.

Peristiwa ini menjadi evaluasi dan atensi dari Polda Jatim agar memproses kasus ini dengan cepat. Polda Jatim juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan anggota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)