22 April 2025 16:19
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga memperkosa tahanan wanita saat ini telah ditahan oleh Bit Propam Polda Jatim untuk diproses secara kode etik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan Aiptu LC ini terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan kurang lebih seminggu ke belakang. Sudah dilakukan penahan, dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jawa Timur," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 21 April 2025.
Hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC atas kasus pemerkosaan tahanan wanita.
"Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial L-C, atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Baca juga: Diduga Perkosa Ibu Mertua, Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat |