Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak merusak atau mengubah bentuk Motor Royal Enfield yang disita. Jika kejadian, dia bakal dijadikan tersangka perintangan penyidikan.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu di sita,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Kendaraan itu masih berada di rumah Ridwan Kamil, saat ini.
“Tidak (boleh) mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap, dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya,” ujar Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam