Tidak Dicantumkannya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Disorot

26 March 2025 22:13

Kejaksaan Agung disorot atas tidak dicantumkannya pasal suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan terdakwa Zarof Ricar. Padahal barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas ditemukan di rumahnya saat penggeledahan. 

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai, ada indikasi kuat terjadi permainan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, surat dakwaan Zarov Ricar sengaja dibuat tidak lengkap untuk menyelamatkan sejumlah pejabat tinggi. 

"Surat dakwaannya tidak kokoh, padahal bangunan pembuktiannya jelas ada uang yang sampai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Tapi sayangnya kalau kita lihat ada pasal suap yang dikenakan oleh Jaksa, pasal suap itu tapi tidak menjelaskan siapa pemberi," tutur Azmi.
 

Baca:
Kejagung Pelajari Laporan terhadap JAM-Pidsus ke KPK

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga pencoretan pasal suap dalam dakwaan Zarov merupakan strategi untuk melindungi pihak-pihak yang diduga memberikan suap. 

"Catatan pertama IPW adalah adanya pihak yang dilindungi," tegas Sugeng. 

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebut Zarof Ricar melakukan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Susilo yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Kasasi ini diajukan oleh Jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)