Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Trans Sumatra. Tanah tersebut terdiri dari 13 bidang di Lampung Selatan dan satu di Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp18 miliar.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara," ujar anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 6 Mei 2025.
KPK menduga aset tersebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam proyek pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (Persero). Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus ini. Dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan saat ini proses pengusutan masih berjalan aktif.