Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 15:12
Jakarta: KPK menerima 561 laporan gratifikasi selama Idulfitri 1446 H dari 453 pelapor di 106 instansi. Menurut anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta. Jenis gratifikasi meliputi makanan, perjalanan, cinderamata, hingga uang dan voucher. KPK akan menentukan status barang tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan ke pelapor.