Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 14:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Fithrat Irfan, pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Ia menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi.
“Saya kembali ke KPK untuk melengkapi data terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” ujar Fithrat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 7 Maret 2025.
Meski enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Fithrat memastikan dana suap telah mengalir ke mereka. Ia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya.
Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.
Dalam laporan tersebut, suap diduga diberikan secara merata di tiap provinsi, dengan jumlah senator terlibat bervariasi. Untuk kursi Ketua DPD, minimal kandidat harus memberikan USD5.000 kepada sejumlah pihak.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke KPK pada Desember 2024 dan masih dalam tahap pendalaman. KPK diharapkan segera menindaklanjuti dugaan praktik korupsi dalam perebutan kursi pimpinan DPD.