Candra Yuri Nuralam • 10 March 2025 15:27
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim Tunggal Afrizal Hady menyatakan praperadilan gugur karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar Afrizal, Senin, 10 Maret 2025.
Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana Rp400 juta dari Hasto untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui stafnya, Kusnadi. Uang itu diserahkan dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
Dana tersebut diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDIP, yang juga menangani suap PAW Harun Masiku.