Kejaksaan Agung menggeledah rumah Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank.
Sejumlah penyidik tampak memasuki rumah Iwan Lukminto dan menggeleda rumah Komisaris Utama Sritex itu terkait kasus dugaan korupsi. Kejagung menggeledah rumah tersangka Iwan Lukminto pada Rabu, 21 Mei 2025, sebelum Iwan Lukminto dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Terlihat sejumlah penyidik menggeledah dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Dalam perkara ini, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah dan menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, iPad, hingga dokumen lainnya.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.