Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UI, Kampus Turunkan Satgas Khusus

Zein Zahiratul Fauziyyah • 14 April 2026 18:31

Jakarta: Universitas Indonesia memastikan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan saat ini dilakukan secara komprehensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa terdapat 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terduga pihak terlibat dan tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
 



“Saat ini penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPK UI. Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat. Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keadilan,” ujar Erwin, Selasa, 14 April 2026.

UI menjelaskan, kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian memicu respons luas dari publik. Meski sempat terjadi dinamika sosial di lapangan, pihak kampus memastikan situasi telah terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Dalam penanganannya, UI menegaskan berpegang pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada perlindungan korban. Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” lanjutnya.

Terkait sanksi, UI menyatakan keputusan akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi hasil pembuktian dari Satgas PPK.

Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

UI menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Informasi lanjutan terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)