5 December 2025 16:59
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah melakukan pemusnahan berbagai barang bukti narkoba. Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari total 115 perkara narkoba yang telah diputus pengadilan sejak periode April hingga November 2025.
Baca Juga :