Upaya eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026 diwarnai kericuhan. Tindakan tegas dari pemerintah ini menjadi babak baru sekaligus puncak dari sengketa lahan berkepanjangan yang telah bergulir selama hampir 20 tahun antara pemerintah dan pihak pengelola hotel, PT Indobuildco.
Persoalan utama bermula dari perbedaan pandangan terkait status hak pengelolaan lahan di kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK). Saat proses eksekusi berlangsung, sejumlah massa dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat meneriakkan penolakan dan memprotes putusan tersebut.
Meski mendapat penolakan di lapangan, pemerintah menegaskan bahwa langkah pengosongan ini murni merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang berjalan dan didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Menetapkan: mengabulkan permohonan para pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau juru sita dengan didampingi saksi dan bantuan Kepolisian RI untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat," ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ahyar, di lokasi eksekusi, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis 18 Juni 2026.
Berdiri di Atas Lahan Negara Sejak 1962
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menepis segala klaim kepemilikan dari pihak lain, termasuk isu eigendom verponding (hak milik adat/kolonial) yang sempat disuarakan saat plang eksekusi dipasang.
Chandra membeberkan fakta sejarah bahwa lahan tersebut murni milik negara yang telah dibebaskan pada rentang tahun 1958 hingga 1962. Lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi keperluan perhelatan Asian Games Ke-IV di Jakarta.
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada," tegas Chandra.
Di sisi lain, pemerintah mencatat bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan hanya mengantongi izin pemanfaatan tanah lewat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun, yang kemudian sempat diperpanjang 20 tahun. Masa berlaku HGB tersebut telah resmi berakhir pada tahun 2023 lalu.
Pemanfaatan Aset Negara ke Depan
Pasca-eksekusi pengosongan kawasan ini, pengelola menegaskan bahwa masa depan lahan eks Hotel Sultan tersebut akan sepenuhnya tunduk pada aturan hukum terkait barang milik negara. Langkah administratif yang ketat akan diberlakukan agar tidak ada celah pelanggaran hukum.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya? Ini barang milik negara, maka harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020. Pemanfaatannya harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini," jelas Chandra.
Eksekusi Hotel Sultan ini tidak hanya menjadi penanda berakhirnya penguasaan lahan oleh swasta di titik strategis ibu kota, tetapi juga menjadi ujian penting sekaligus preseden bagi penyelesaian konflik pengambilalihan aset-aset negara melalui jalur hukum yang tegas.