Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) akan memperhatikan nasib karyawan Hotel Sultan setelah proses eksekusi lahan dan bangunan tuntas sepenuhnya. Eksekusi lahan dan bangunan berlangsung hari ini, Kamis, 18 Juni 2026.
"Nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro, dalam program Headline News Metro TV.
Juri menegaskan, pihaknya tidak ingin para karyawan Hotel Sultan menjadi pihak yang dikorbankan setelah pengambilalihan aset ini. Pemerintah berjanji akan memanusiakan para karyawan Hotel Sultan.
Sebagai langkah awalnya, mereka akan mendata jumlah karyawan Hotel Sultan yang terdampak. Selanjutnya mengajak diskusi bersama untuk tetap beraktivitas di kawasan GBK.
"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan. Kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ujar Juri.
Terkait pemanfaatan aset, Kemensetneg meminta kepada PPKGBK sebagai pengelola barang milik negara untuk merancang konsep penggunaan lahan bekas Hotel Sultan itu ke depannya.
"Untuk menyusun langkah-langkah berikutnya seperti apa pemanfaatan Hotel Sultan ini. Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman PPKGBK akan diberitahu kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," ungkap Juri.
Sementara itu, Dirut PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo memastikan pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait nasib para karyawan Hotel Sultan. Salah satu yang disorot dalam rapat tersebut ialah soal hak para karyawan.
"Tentu kami juga sudah mengadakan rakor dengan Kemnaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka, karena ada waktu masa kewajiban dari yang lama," tutur Rakhmadi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan melalui e-court pada 28 November 2025.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah. Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah menyebut sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.