Wamensesneg: Eksekusi Hotel Sultan untuk Menjaga Aset dan Wibawa Negara

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (kanan) dan Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo (tengah). Dok. Tangkapan Layar

Wamensesneg: Eksekusi Hotel Sultan untuk Menjaga Aset dan Wibawa Negara

Satrio Adi Putranto • 18 June 2026 11:30

Jakarta: Pemerintah telah menjalankan eksekusi pengambilalihan Hotel Sultan dan seluruh asetnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menekankan pengambilalihan ini sebagai amanat untuk menjaga aset negara.

“Ini bukan sekadar aset tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya,” ujar Juri di Hotel Sultan, GBK Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Juri mengatakan pemerintah akan memanfaatkan aset eks lahan Hotel Sultan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dia juga berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, serta sejumlah pihak terkait yang sudah membantu proses eksekusi Hotel Sultan.

“Kami dari Kementerian Sekretariat Negara ingin menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang sudah membantu, sehingga pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah berjalan sebagaimana diharapkan,” ujar Juri.

Suasana di Hotel Sultan, Jakarta. Metro TV/Satrio

Baca Juga: 

Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Tindak Lanjut dari Putusan Pengadilan

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan sesuai peraturan yang ada, pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara wajib mengoptimalisasikan aset eks Hotel Sultan. Dia memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Pastinya kita ingin memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk ada di blok 15 ini,’ ujar Rahmadi.

(Achmad Zulfikar Fazli)