Bikin Tanah dan Air Menghitam, KLH Segel Pabrik Oli Bekas di Tangerang

20 June 2026 22:24

Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan oli bekas, di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena pabrik yang mengolah oli bekas menjadi chemical diesel oil pengganti solar industri ini mencemari tanah, air, dan udara di lingkungan sekitar.

Penyegelan pabrik dilakukan setelah petugas KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut. Dalam sidak, petugas juga menemukan cerobong dari pengolahan oli bekas tidak memiliki pengendali udara.

Akibat pencemaran pabrik yang beroperasi sejak 2022 itu, kondisi tanah dan air di sekitar pabrik menjadi hitam dan berbau.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyebut dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan ini mengarah pada pelanggaran pidana dan perdata. 

"Tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, termasuk administrasi," ujar Rizal, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 20 Juni 2026.
 



Terkait administrasi, Rizal menerangkan, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

"Jadi (pelanggaran) administrasinya ada, pencemarannya ada. Nah sudah lengkap," tutur Rizal.

Perusahaan tersebut, kata Rizal, melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Ya untuk pidana mungkin bisa kita kenakan (pasal) 98, 103, maupun 104 Undang-Undang 32 tahun 2009," kata Rizal.

(Gervin Nathaniel Purba)