20 June 2026 22:24
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan oli bekas, di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena pabrik yang mengolah oli bekas menjadi chemical diesel oil pengganti solar industri ini mencemari tanah, air, dan udara di lingkungan sekitar.
Penyegelan pabrik dilakukan setelah petugas KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut. Dalam sidak, petugas juga menemukan cerobong dari pengolahan oli bekas tidak memiliki pengendali udara.
Akibat pencemaran pabrik yang beroperasi sejak 2022 itu, kondisi tanah dan air di sekitar pabrik menjadi hitam dan berbau.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyebut dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan ini mengarah pada pelanggaran pidana dan perdata.
"Tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, termasuk administrasi," ujar Rizal, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 20 Juni 2026.