Diduga Cemari Lingkungan, Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Tangerang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah oli bekas di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik

Diduga Cemari Lingkungan, Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Tangerang Disegel

Hendrik Simorangkir • 20 June 2026 15:01

Kabupaten Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel pabrik pengolahan limbah oli bekas di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut disegel lantaran menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah. 

"Kami menyegel pabrik itu karena memanfaatkan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO). Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Perusahaan itu terbukti tidak memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional, untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran lainnya yakni cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali. 
 


"Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan," jelas Rizal. 

?Rizal menjelaskan, indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut disinyalir telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan juga perdata. Perusahaan terindikasi melanggar Pasal 98, 99, 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
?
?"Kami mendukung industri. Tapi industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," ungkap Rizal. 


Petugas KLH saat melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)


Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, namun kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha, dengan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.

Dalam hal ini, Rizal menambahkan, Pemerintahan melalui Kementeriannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup atas dampak kegiatannya.

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegas dia.

(Silvana Febiari)