Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsi Dewan Energi Nasional

29 January 2026 22:09

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Bahlil Lahadalia, menjelaskan fungsi serta target dari Dewan Energi Nasional. Bahlil menyebut badan ini berfungsi membantu pemerintah dalam menyusun roadmap energi nasional untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan swasembada energi.

Menurut Bahlil, pelantikan Dewan Energi Nasional menandai babak baru komitmen pemerintah dalam pengembangan sektor energi. DEN memiliki peran penting dalam membantu Presiden menyusun arah kebijakan energi nasional, sejalan dengan perhatian khusus pemerintah yang menempatkan sektor energi sebagai prioritas pembangunan.

Bahlil menjelaskan, tugas utama Dewan Energi Nasional meliputi penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta perumusan kebijakan energi, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) hingga pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi masa depan.
 

Baca juga: Profil Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional Dua Periode

Dewan Energi Nasional diketuai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara Menteri ESDM menjabat sebagai ketua harian. DEN beranggotakan 15 orang, terdiri dari tujuh perwakilan pemangku kepentingan dan delapan perwakilan pemerintah.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo disebut memiliki empat fokus utama dalam kebijakan energi nasional.  Di antaranya kedaulatan energi, peningkatan ketahanan energi nasional, penguatan kemandirian energi dengan mengurangi ketergantungan impor BBM.

"Pasti kami akan melakukan bertahap dan tujuan pada akhirnya itu adalah swasembada," ujar Menteri ESDM itu," kata Bahlil  di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)