Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju, Pekanbaru, Riau, pada Selasa 24 Agustus 2026, Kepala Negara melontarkan peringatan keras untuk mencabut izin operasi korporasi yang terbukti terlibat atau memerintahkan pembakaran lahan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga satuan intelijen, untuk turun langsung menyelidiki setiap indikasi keterlibatan pihak perusahaan swasta. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan pamungkas berupa pencabutan izin secara menyeluruh bagi perusahaan yang terindikasi menjadi dalang di balik musibah
karhutla.
"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh itu saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapapun
korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting," tegas Prabowo dikutip dari
Breaking News, Metro TV, Senin 24 Agustus 2026.
Selain tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak korporasi, Presiden juga mengingatkan pentingnya langkah preventif. Ia menginstruksikan aparat di tingkat daerah untuk menggencarkan edukasi ke desa-desa agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Jika masyarakat kecil membutuhkan lahan untuk pertanian, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri akan memfasilitasi pembukaan lahan secara aman dan terorganisasi.
Komitmen dan peringatan keras ini ditekankan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat penanggulangan bencana tersebut.
Langkah fasilitasi dari pemerintah bagi para petani kecil tersebut diharapkan mampu menekan angka pembukaan lahan secara liar yang kerap menjadi pemicu kebakaran meluas. Melalui pendampingan aparatur negara dan dukungan pendanaan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR), diharapkan aktivitas pertanian masyarakat dapat berjalan lancar tanpa merusak kelestarian lingkungan atau melanggar hukum.