Kapolda Riau Herry Heryawan saat rapat terbatas penanganan karhutla di Pekanbaru. (Dokumentasi/ Metro TV)
Polda Riau Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Silvana Febiari • 24 August 2026 12:21
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 36 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Puluhan tersangka tersebut berasal dari 33 laporan polisi.
Kapolda Riau Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai karhutla di wilayah Riau.
“Khusus 2026, total dari Januari hingga Agustus, 33 laporan polisi dan 36 tersangka dengan luas terbakar 806,57 hektare,” kata Herry saat rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Herry, penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus memutus mata rantai kejadian karhutla.
“Untuk upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai karhutla, semuanya disebabkan oleh manusia,” ujarnya.
Herry menyebut faktor manusia menjadi penyebab dalam kasus-kasus karhutla yang ditangani. Faktor tersebut dapat berupa tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan periode pandemi Covid-19 ketika aktivitas masyarakat menurun. Berdasarkan data yang dimiliki, saat itu karhutla di Riau disebut berada pada kondisi sangat rendah.
“Setelah kita melihat data di 2021-2011 saat Covid, itu zero karhutla. Jadi semua saat ini yang dilakukan manusia,” tuturnya.
.jpeg)
Rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau. (Dokumentasi/ Metro TV)
Selain menangani 33 laporan polisi sepanjang 2026, Polda Riau mencatat total 94 kasus atau laporan polisi sejak 2025 hingga saat ini. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 106 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman karhutla bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya.
Polda Riau juga terus melakukan pemantauan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran. Upaya tersebut menjadi penting mengingat kondisi cuaca kering dan fenomena El Nino meningkatkan risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah Riau.