Fakta-Fakta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung

24 June 2026 17:29

terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah menjadi buron selama hampir dua pekan, Taufik Hidayat ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan dalam proses penangkapan TH, pihaknya melibatkan Meta Platforms untuk melacak jejak digital tersangka melalui media sosial guna mendeteksi keberadaannya. 

"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, yaitu di bidang siber, Meta, yang mengelola atau menguasai dta di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," jelas Irjen Rudi yang dikutip dari Metro Siang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Sebelumnya, kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjanjikan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan Taufik.

"Saya berikan hadiah Rp250 juta sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan ditangkap," jelas Dedi Mulyadi.

Motif Pengaruh Alkohol

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Taufik Hidayat mengakui semua perbuatan kejinya. Ia berdalih melakukan penyiksaan tersebut di bawah pengaruh alkohol yang dikonsumsinya setiap hari. Taufik menyatakan bahwa setiap kali terjadi cekcok dengan korban, ia langsung melakukan kekerasan fisik di luar kesadarannya.

Meskipun tersangka mengaku hanya menyekap korban selama 1,5 tahun, data kepolisian dan laporan keluarga menduga aksi keji ini telah berlangsung selama hampir 3 tahun dengan lokasi yang berpindah-pindah tempat kos untuk menghindari kecurigaan warga.
 
Baca juga: Kronologi Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Terlacak dari Jejak Digital

Kondisi Korban

Korban, Yuvita Tri Rezeki (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan medis, Yuvita mengalami kerusakan parah pada bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Yang paling tragis, korban dinyatakan mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan berulang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Selain itu, kerusakan pada bagian bibir membuat korban sulit berbicara, serta mengalami gangguan motorik yang menyebabkannya tidak dapat berjalan dengan normal.

RSHS Bandung menangani korban secara multidisiplin karena kondisi luka yang sangat kompleks di berbagai bagian tubuh korban. Tim khusus dibentuk menyusun langkah medis terpadu mencakup penanganan mata, kepala wajah, termasuk rehabilitasi fisik hingga pemulihan psikologis korban.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terkuak pada 10 Juni 2026 saat keluarga menerima kabar bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung. Selama hampir tiga tahun terakhir, pihak keluarga mengira Yuvita bekerja di Jakarta, meskipun komunikasi yang terjalin selama ini sering terdengar janggal dan penuh ketakutan.

Namun baru-baru ini terungkap bahwa korban disekap dan dianiaya pelaku di Cinunuk, Kecamnatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama hampir tiga tahun. Korban diketahui mengenal pelaku Taufik Hidayat di Bandung sejak 2023.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, yang segera ditindaklanjuti dengan penetapan Taufik Hidayat sebagai tersangka penganiayaan berat. Tersangka kini terancam hukuman berat atas tindakan yang telah menghancurkan fisik dan masa depan korban.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X