Jangan Asal Tulis! Ini Daftar Lengkap Pekerjaan Resmi di KTP

Riza Aslam Khaeron • 12 April 2026 14:45

Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi warga negara Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun ke atas. KTP termasuk salah satu dokumen penting yang memuat informasi krusial, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, alamat lengkap, agama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, hingga jenis pekerjaan.

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, pada 2009 program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di empat kota sebagai contoh nasional, yaitu Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Adapun secara resmi pada Februari 2011, pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.

Pengisian daftar isi KTP tidak dapat dilakukan secara sembarangan, khususnya pada kolom pekerjaan. Bagian ini harus disesuaikan dengan daftar resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini dikarenakan informasi pekerjaan termasuk ke dalam bagian identitas administrasi kependudukan agar dapat berlaku dan diakui dalam berbagai layanan publik sampai penerimaan bantuan sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, masyarakat WNI diimbau untuk memastikan kolom pekerjaan tidak kosong dan tidak salah penulisan. Bahkan jika ada perubahan, KTP-el harus segera diperbarui sehingga sesuai dengan data yang berlaku pada masyarakat tersebut.

 
Baca Juga:
Permudah Perekaman KTP-el, Dukcapil DKI Jakarta Perpanjangan Jam Layanan Bagi Masyarakat
 

106 Pekerjaan di Indonesia yang Diakui KTP

Berdasarkan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) @dukcapilkemendagri, terdapat 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan pada KTP. Unggahan ini dirilis pada Selasa, 7 April 2026, sebagai imbauan agar masyarakat tetap memperhatikan KTP masing-masing. Jenis pekerjaan tersebut adalah:
  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (Polri)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustaz/Mubalig
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Wali Kota
  61. Wakil Wali Kota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Artis
  90. Atlet
  91. Chef
  92. Manajer
  93. Tenaga Tata Usaha
  94. Operator
  95. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  96. Teknisi
  97. Asisten Ahli
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Biarawan
  101. Pandita
  102. Pinandita
  103. Bhikkhu
  104. Xueshi
  105. Wenshi
  106. Jiaosheng
Inilah 106 daftar pekerjaan yang dapat Anda sesuaikan sehingga isi KTP dapat tercatat secara resmi serta akurat dalam sistem administrasi kependudukan.

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)