Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melakukan perekaman KTP-el. Metrotvnews.com/Aris Setya
Permudah Perekaman KTP-el, Dukcapil DKI Jakarta Perpanjangan Jam Layanan Bagi Masyarakat
Aris Setya • 9 April 2026 18:09
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program Jumat Petang pada 10 April 2026, yaitu Jumat minggu kedua setiap bulan di semua service point. Program ini sebagai upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta, salah satunya untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan program ini dilaksanakan untuk mengakomodasi warga yang tidak punya banyak waktu di tengah padatnya aktivitas harian, dan untuk layanan yang tidak bisa dilakukan secara online.
“Tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang keloket layanan. Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online, seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pukul 19.30 WIB di semua loket layanan,” ujar Denny, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata, dan tanda tangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 periode 2025, Jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam wajib rekam KTP-el pemula pada 2026 mencapai 182.412 jiwa.
“Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10% atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, di mana sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” kata Denny.
Baca Juga:
Cara Legal Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Asli? Simak Alurnya |

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melakukan perekaman KTP-el. Metrotvnews.com/Aris Setya
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 81 Jakarta, Albaini Zuhdi, menyambut baik pelayanan Jumat Petang ini. Menurut dia, layanan ini memudahkan siswa-siswi yang umumnya selesai kegiatan belajar mengajar pada sore hari.
“Siswa siswi kami selesai kegiatan di sekolah baik yang bersifat kurikuler atau ekstrakurikuler, biasanya sudah sore. Sehingga saat mereka mau foto KTP-el, loket layanan sudah tutup. Karena itu siswa siswi kami sangat terbantu dengan perpanjangan jam layanan ini, selesai jam sekolah mereka bisa foto KTP-el. Bahkan Dukcapil juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah,” ungkap Albaini.
Data kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy. Sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU Nomor 24 Tahun 2013, yaitu penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.