Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cara Legal Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Asli? Simak Alurnya
Eko Nordiansyah • 4 April 2026 13:30
Jakarta: Membayar pajak kendaraan adalah suatu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kendaraan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang kebingungan saat membayar pajak kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) karena tidak memiliki KTP asli pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski begitu, tetap ada jalur resmi untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli. Lalu bagaimana cara membayar pajak STNK tanpa KTP asli? Simak penjelasan lengkap dari laman resmi Toyota Astra.
Siapkan dokumen pengganti
Jika tidak memiliki KTP Asli yang fisik, harus mempersiapkan dokumen pendukung yang lengkap untuk menggantikan identitas dari KTP Asli fisik, bisa membawa antara lain:- Fotokopi KTP (jika ada) atau surat keterangan (SK) hilang KTP dari kepolisian.
- STNK yang lama atau fotokopi.
- BPKP asli atau fotokopi
- Bukti transaksi pembayaran pajak sebelumnya (jika ada)
Tata cara di Kantor SAMSAT
Ketika datang maka akan dimintai untuk mengisi data kepemilikan verifikasi identitas kendaraan, karena tidak ada KTP Asli maka harus menyerahkan:- SK Kehilangan KTP dari kepolisian.
- Fotokopi dokumen identitas pendukung.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah disiapkan SAMSAT.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Cara transaksi pembayaran pajak dan biaya admin
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan:- Melalui bank atau ATM yang tersambung dengan SAMSAT.
- Bisa di Kantor SAMSAT langsung dengan menunjukkan dokumen pendukung.
- Sistem online jika SAMSAT daerah menyediakan layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL
Tips bayar pajak kendaraan dengan cepat
Sementara itu, ada tips yang bisa dilakukan untuk mempercepat waktu proses pembayaran pajak kendaraan, yaitu:- Siapkan fotokopi lebih dari satu lembar untuk berjaga-jaga.
- Datang lebih awal untuk mendapatkan antrean pertama.
- Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan sesuai ketentuan
- Simpan tanda terima atau bukti administrasi selama proses pembayaran. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com