Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Wajib Pajak Masih Diberi Waktu hingga 30 April
Ade Hapsari Lestarini • 1 April 2026 22:37
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 10,5 juta per 31 Maret 2026.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
Untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.214.182 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.100.876 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 213.492 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 159 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 30 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak.
Jumlah itu terdiri atas 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang
Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan.