23 July 2026 18:10
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengingatkan perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk mematuhi aturan skema bagi hasil yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada perintah Presiden agar mitra pengemudi mendapatkan porsi 92%, sementara aplikator hanya 8%.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan perwakilan Koalisi Ojol Nasional di Gedung DPR, Kamis, 23 Juli 2026.
Meskipun kebijakan pembagian tarif 92:8 ini seharusnya sudah mulai berjalan efektif per 1 Juli 2026, pemerintah menemukan fakta bahwa masih ada perusahaan aplikasi yang belum disiplin menerapkannya secara konsisten.
"Per 1 Juli itu seharusnya sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujar Prasetyo Hadi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut juga membahas finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojol. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk segera merampungkan payung hukum ini guna memastikan keadilan bagi para pengemudi.
Saat ini, draf Perpres sedang dalam tahap penyempurnaan akhir untuk mengakomodasi realisasi di lapangan dan mencegah adanya celah manipulasi tarif oleh pihak aplikator.
"Masih ada beberapa realisasi di lapangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Itulah yang menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan isi Perpres-nya," tambah Mensesneg.
Rancangan Perpres tersebut ditargetkan selesai pada minggu depan agar dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh untuk melindungi hak-hak jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.