Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Kasus Febrie Adriansyah

24 July 2026 00:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus rasuah yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dengan terbitnya sprindik baru ini, secara keseluruhan terdapat empat sprindik dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut. Perkara ini mencakup skandal korupsi di PT ASABRI, pembelian batu bara, hingga proyek di Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan langkah institusinya dalam menerbitkan surat perintah penyidikan teranyar tersebut.

"Benar, ini khusus di luar sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi ada empat sprindik totalnya sekarang," ucap Anang dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat 24 Juli 2026.
 


Penerbitan sprindik baru tertanggal 20 Juli 2026 ini dilakukan pasca-penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Selain melimpahkan kewenangan penanganan perkara, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Menindaklanjuti terbitnya sprindik baru, TIm 9 Kejagung yang dibentuk khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah langsung bergerak cepat. Pada Rabu 22 Juli kemarin, tim penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi dan satu orang saksi ahli TPPU.

Pemeriksaan saksi tersebut disaksikan langsung oleh tim dari Komisi Kejaksaan, tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X