Menteri PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5% Meski BI Rate Naik

30 July 2026 18:21

Batang: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dipatok 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) telah naik menjadi 5,75 persen.

"BI Rate sudah 5,75 persen, tetapi bunga rumah subsidi tetap 5 persen. Ini adalah arahan Bapak Presiden agar masyarakat tetap bisa memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau," ujar Maruarar dalam tayangan Live Event Metro TV, Kamis 30 Juli 2026. 

Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada acara akad massal 62.710 rumah subsidi FLPP dan KUR Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.

Maruarar mengatakan pemerintah terus menjaga agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau. 

Ia menjelaskan, selain bunga tetap 5 persen, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Uang muka atau down payment (DP) hanya sebesar 1 persen, dilengkapi perlindungan asuransi apabila debitur mengalami musibah selama masa kredit.

"Penerima rumah subsidi juga mendapatkan perlindungan asuransi. Jika terjadi musibah pada debitur, keluarga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Maruarar menambahkan pemerintah juga telah menghadirkan berbagai insentif lain, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"PBG yang sebelumnya berbayar kini digratiskan untuk MBR. BPHTB juga dibebaskan. Ditambah PPN DTP dan bunga tetap 5 persen sehingga biaya memiliki rumah semakin ringan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maruarar juga menyampaikan bahwa pemerintah kini menyediakan pilihan tenor kredit hingga 40 tahun. Masyarakat dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun hingga maksimal 40 tahun.

"Kami memberikan pilihan kepada masyarakat. Mau mencicil 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 40 tahun juga bisa," ujarnya.

Ia menegaskan rumah subsidi tidak dijual dalam bentuk gambar atau proyek yang belum dibangun. Seluruh unit harus selesai dibangun terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

"Rumah subsidi tidak jual gambar. Rumah harus jadi lebih dulu baru dijual, sehingga masyarakat memperoleh kepastian terhadap rumah yang dibeli," kata Maruarar.

Selain memperluas akses kepemilikan rumah, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ramah lingkungan. Setiap rumah subsidi yang dibangun kini diwajibkan menanam satu pohon sebagai bagian dari upaya penghijauan.

Maruarar turut melaporkan capaian program FLPP yang terus meningkat. Ia menyebut tahun 2025 menjadi rekor penyaluran rumah subsidi tertinggi sepanjang sejarah dengan 278 ribu unit, melampaui capaian tahun 2023 yang mencapai 228 ribu unit.

"Selama 15 tahun dari 2010 sampai 2025 baru pada saat Bapak Presiden Prabowo itu tertinggi. Karena sebelumnya tahun 2023 itu 228 ribu, tahun 2025 di masa Pak Prabowo memerintah satu tahun tertinggi sepanjang sejarah sebesar 278 ribu," tuturnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X