30 July 2026 18:21
Batang: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dipatok 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) telah naik menjadi 5,75 persen.
"BI Rate sudah 5,75 persen, tetapi bunga rumah subsidi tetap 5 persen. Ini adalah arahan Bapak Presiden agar masyarakat tetap bisa memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau," ujar Maruarar dalam tayangan Live Event Metro TV, Kamis 30 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada acara akad massal 62.710 rumah subsidi FLPP dan KUR Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Maruarar mengatakan pemerintah terus menjaga agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau.
Ia menjelaskan, selain bunga tetap 5 persen, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Uang muka atau down payment (DP) hanya sebesar 1 persen, dilengkapi perlindungan asuransi apabila debitur mengalami musibah selama masa kredit.
"Penerima rumah subsidi juga mendapatkan perlindungan asuransi. Jika terjadi musibah pada debitur, keluarga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Maruarar menambahkan pemerintah juga telah menghadirkan berbagai insentif lain, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"PBG yang sebelumnya berbayar kini digratiskan untuk MBR. BPHTB juga dibebaskan. Ditambah PPN DTP dan bunga tetap 5 persen sehingga biaya memiliki rumah semakin ringan," jelasnya.