Sejak Oktober 2024, Kemenimipas Tangani 774 Pelanggaran ASN

30 April 2026 11:47

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dalam memperkuat integritas dan disiplin di lingkungan kerjanya. Sejak resmi dibentuk pada Oktober 2024, kementerian ini mencatat total sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelanggaran terbanyak ditemukan di lingkungan pemasyarakatan dengan total 582 kasus. Disusul oleh lingkungan imigrasi sebanyak 192 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai dijatuhi hukuman sedang, dan 159 pegawai dijatuhi hukuman berat,  dan 71 pegawai diberhentikan. Sementara itu, masih terdapat 62 kasus lainnya yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Inspektur Jenderal Kemenimipas , Yan Sultra Indrajaya menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai PP 94 2021 memang ada tiga pelanggaran," ujar Yan Sultra dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Kamis 30 April 2026.

Mengenai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan, Yan Sultra menyebutkan bahwa alasan utama pemecatan ASN di lingkungan Kemenimipas adalah karena faktor kehadiran.

"Yang paling banyak kalau ringan-ringan itu tadi banyak. Tetapi yang terberat yang banyak dilakukan dari data kami, pegawai ini adalah tidak masuk kerja, itu yang paling banyak dari yang kami rekap, pemberhentian pegawai itu adalah tidak masuk kerja. Ada juga mungkin urutan kedua karena dia melanggar pidana," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)