Mental 365 Pegawai Langgar Disiplin di Nusakambangan Dibina

Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Mental 365 Pegawai Langgar Disiplin di Nusakambangan Dibina

Siti Yona Hukmana • 30 April 2026 09:13

Jakarta: Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pembinaan mental terhadap 365 pegawai. Pembinaan ini dilakukan selama mereka menjalani sanksi hukuman disiplin di Pulau Nusakambangan.

“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, pengiriman pegawai ke Nusakambangan bertujuan untuk memperkuat pembinaan mental, meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

“Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin,” ujar Yan.

Dalam upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), Itjen Kemenimipas juga melakukan penegakan hukum disiplin secara tegas, objektif, dan transparan. Selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas menindak 774 kasus pelanggaran disiplin, terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan, seperti bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Selain itu, sanksi dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah. ASN yang ditindak umumnya berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.

Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah(MI/Lilik Dharmawan 

Sebanyak 71 pegawai diberhentikan akibat pelanggaran berat, di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan. Kemenimipas memastikan seluruh proses penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” ungkap Yan.

Selain penindakan, Kemenimipas mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), serta manajemen risiko. Upaya lain dilakukan melalui profiling pegawai, penerapan sistem peringatan dini seperti LHKPN, pengawasan perilaku dan gaya hidup, pembangunan zona integritas, serta optimalisasi peran unit kepatuhan internal.

“Kemenimipas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” kata Yan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)