Luhur Hertanto • 13 August 2021 18:31
Kepolisian mengubah peraturan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat kendaraan. Salah satunya perubahan dari latar hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi. Aturan ini akan efektif berlaku mulai 2022 untuk mudahkan pendeteksian ETLE.