Sidang Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Prijanto Bacakan Pledoi

Luhur Hertanto • 10 May 2022 15:30

Sidang kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infranteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (10/5/2022) pagi, dengan agenda pembacaan pembelaan. Di dalam kasus ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD sebab dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian dua korban. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rezahra Nurjannah)