Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya bagi Anwar Usman.
Tak hanya Anwar Usman, MKMK juga bakal memanggil Hakim MK Arief Hidayat. MKMK juga akan memanggil panitera yang terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut putusan MK. Pasalnya, putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaraan kode etik dalam mengadili perkara batas usai capres-cawapres. Anwar Usman diperiksa secara tertutup selama kurang lebih satu jam.
Dalam keterangan persnya, Anwar mengatakan bahwa ia mengklarifikasi terkait pelaporan dirinya atas dugaan terlibat konflik kepentingan dalam mengadili perkara batas usia capres dan cawapres.
Anwar juga membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan lobi dengan hakim konstitusi lainnya dalam mengadili putusan nomor 90 yang hasilnya mengubah aturan syarat capres dan cawapres.