9 October 2023 09:39
Pemerintah mewajibkan pelaku usaha sawit melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan. Pelaporan itu dilakukan untuk membenahi tata kelola industri sawit.
Pelaporan tersebut harus disertai bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha. Namun kebijakan itu memberikan polemik baru bagi industri sawit. Salah satunya terkait hak guna usaha.
Banyak lahan pelaku usaha secara bersih dan jelas, namun diklaim beberapa institusi menjadi lahan kawasan hutan. Sehingga, tidak bisa digunakan sebagai area produksi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin menilai penetapan kawasan hutan yang ada sawitnya itu tidak jelas dari awal. Sehingga menimbulkan polemik.
"Kita tidak ingin justru tata kelola ini akan berakhir dengan konflik. Justru harus menjadi satu solusi bersama untuk masa depan sawit sendiri," kata Bustanul.
Bustanul khawatir jika tidak dilakukan komunikasi dan diskusi dengan baik, justru industri sawit yang akan menjadi korbannya. "Kita sekarang terlalu bangga, sawit nomor satu mengalahkan Malaysia," ujarnya.