13 October 2023 21:37
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batasan minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat ini MK masih mengkajinya.
"KPU sebagai pelaksana Undang-Undang akan melaksanakannya," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam aturan saat ini, syarat minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun. Jika MK mengabulkan uji materinya, KPU akan akan bergerak cepat merevisi aturan dan mengundangkannya sebelum masa pendaftaran dimulai.
Diketahui, pasal tentang syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu itu saat ini sedang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia itu menjadi 35 tahun. MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.