30 May 2024 12:05
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pelaku telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Ketut mengatakan penguntit ditangkap dan diperiksa saat ketahuan melancarkan aksinya. Pemeriksaan hingga handphone pelaku.
"Dan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar Ketut.
Baca Juga: Polri Benarkan Anggota Densus 88 Ditangkap Akibat Menguntit Jampidsus |