Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 30 May 2024 11:44
Jakarta: Mabes Polri membenarkan ada anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang ditangkap akibat menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Anggota Densus 88 itu, yakni Bripda Iqbal Mustofa.
"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi memastikan tidak ada masalah antara Polri dan Kejagung. Namun, Sandi tidak menjelaskan alasan penguntitan itu.
Dia menjelaskan peristiwa penguntitan itu terjadi dua pekan lalu yang bergulir dari Jumat, Sabtu, dan Minggu. "Ketika hari Senin (27 Mei 2024), ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan antara polisi dan jaksa baik-baik saja," ungkap jenderal bintang dua itu.
| Baca Juga: Viral Brimob Keliling Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum |