30 October 2024 19:36
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan manajemen PT Sritex lalai dalam manajemen risiko utang hingga berdampak pada status pailit atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal itu diungkap di hadapan Komisi IX DPR RI.
"Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah, seolah-olah ini masalah kecil, tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," kata Yassierli, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Sritex telah lama mengalami permasalahan keuangan yang akut. Perusahaan ini mencatatkan kenaikan utang dan defisit modal yang kian membengkak.
Hingga akhir Juni 2024, aset perusahaan tercatat menurun 5% menjadi Rp9,56 triliun. Sementara utang perusahaan masih berada di level Rp24,8 triliun. Alhasil, perusahaan masih mengalami efisiensi modal yang pada akhir tahun lalu bengkak menjadi Rp15,19 triliun.
Baca juga: Sritex Tetap Bisa Ekspor dan Impor Meskipun Pailit |